Acehinspirasi.com- Banda Aceh- Seorang pemuda asal Aceh Utara, berinisial MIK (30) diamankan Personel Ditreskrimsus Polda Aceh, karena diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK, MSi, dalam siaran pers, Kamis (10/10).
Menurut Kabid Humas, pelaku diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Lhokseumawe, pada Kamis (3/10) sekira pukul 23.00 wib.
“Personel Ditreskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/75/X/RES.2.5./2019/SPKT, tanggal 03 Oktober 2019 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.
Menurut kabid Humas, pemuda yang diduga melakukan tindak pidana ITE, membuat group WhatsApp G30S STM BANGKIT, pada 25 September 2019 untuk menyebarkan konten-konten yang mengandung unsur provokasi dan SARA serta mengajak demo untuk menolak RUU KHUP dan RUU KPK agar memperoleh perhatian umum dari masyarakat Indonesia yang melihat postingan tersebut, hingga bertujuan untuk memberi pemahaman yang negatif kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahannya, setelah aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Jakarta pada 25 September 2019.
Selanjutnya kata Kabid Humas, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Undang-Undang ITE, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu kata Kabid Humas, barang bukti yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh, berupa 1 unit Hp OPPO Tipe V5, 2 buah Sim card, 1 akun Email, dan 3 akun Facebook. ( dra/pri)