Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Seorang Pemuda Diamankan Polda Aceh Diduga Lakukan Tindak Pidana ITE

64
×

Seorang Pemuda Diamankan Polda Aceh Diduga Lakukan Tindak Pidana ITE

Sebarkan artikel ini

Acehinspirasi.com- Banda Aceh- Seorang pemuda asal  Aceh Utara, berinisial MIK (30) diamankan Personel Ditreskrimsus Polda Aceh, karena diduga melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan  Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, SIK, MSi, dalam siaran pers, Kamis (10/10).

Menurut Kabid Humas, pelaku diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Lhokseumawe, pada Kamis (3/10) sekira pukul 23.00 wib.

“Personel Ditreskrimsus melakukan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. A/75/X/RES.2.5./2019/SPKT, tanggal 03 Oktober 2019 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Menurut kabid Humas, pemuda yang diduga melakukan tindak pidana ITE, membuat group WhatsApp G30S  STM BANGKIT, pada 25 September 2019 untuk menyebarkan konten-konten yang mengandung unsur provokasi dan SARA serta mengajak demo untuk menolak RUU KHUP dan RUU KPK agar memperoleh perhatian umum dari masyarakat Indonesia yang melihat postingan tersebut, hingga bertujuan untuk memberi pemahaman yang negatif kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahannya, setelah aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di Jakarta pada 25 September 2019.

Selanjutnya kata Kabid Humas, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan  dengan Undang-Undang ITE, pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu kata Kabid Humas, barang bukti yang diamankan personel Ditreskrimsus Polda Aceh, berupa 1 unit Hp OPPO Tipe V5, 2 buah Sim card, 1 akun Email, dan 3 akun Facebook. ( dra/pri)

Girl in a jacket