Oleh karena itu, Direktur mengingatkan, regulasi tingkat pusat sudah tertib, tinggal ditindaklanjuti peran daerah, yakni memfasilitasi desa untuk perencanaan pembangunan 2020. Dalam formula pengalokasian Dana Desa terdapat indikator angka kemiskinan yang memerlukan langkah-langkah program pengentasan kemiskinan.
Oleh karena itu, lanjutnya, Dana Desa Tahun 2020 diharapkan bagi seluruh desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib memprogramkan pengentasan kemiskinan agar desa-desa dapat meningkatkan kualitas hidup manusia.
Selanjutnya, di Tahun 2020 terdapat alokasi kinerja untuk menjamin desa supaya tidak takut meningkatkan status desanya. Hal itu bermakna, jika melalui formula tersebut Desa dapat mengurangi angka kemiskinannya, maka berkurang juga dana desa yang diterima, namun Desa tersebut akan diberikan penghargaan.
“Jangan mengaku camat milenia kalau program masi copy paste dari tahun lalu. Mari berkomitmen tinggi untuk berinovasi demi pengembangan Sumber Daya Manusia. Program pengentasan stunting harus dicanangkan karena merupakan syarat penyaluran dana desa ke tiga”, tegasnya.
Selain tema-tema tersebut, M. Fachri juga mengingatkan agar stakehokder Desa juga
kembangkan pemberdayaan masyarakat di wilayah hutan yang tentunya berbeda karakteristiknya dengan masyarakat di pesisir. Itu semua membutuhkan langkah-langkah advokasi pada desa-desa agar dapat lebih maju dan mandiri.
“Jika terdapat permasalahan internal di Desa, perlu segera difasilitasi dan dicarikan langkah solusi. Jangan dibiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut yang mengakibatkan penyaluran Dana Desa yang menjadi hak masyarakat menjadi terhambat”, tegasnya.






