Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu, Pelaku Mengaku Sebagai Kurir

75
×

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu, Pelaku Mengaku Sebagai Kurir

Sebarkan artikel ini

Kepala BNNP Aceh mengatakan narkoba tersebut rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

“Saat ini, W masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Sedangkan M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.(*)

Girl in a jacket