Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu, Pelaku Mengaku Sebagai Kurir

74
×

BNN Aceh Ungkap 31,4 Kg Sabu, Pelaku Mengaku Sebagai Kurir

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Acehinspirasi. com l BNN Aceh gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis Sabu sebanyak 31,4 Kg.

Kegiatan Konferensi Pers ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, yang berlangsung dihalaman kantor BNN Aceh. Jum’at 16 Juli 2021.

Kepala BNNP Aceh mengatakan pelaku berinisial M (39), warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

“Pelaku ditangkap di kawasan Krueng Raya, Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNNP Aceh menyelidikinya. Penyelidikan berlangsung hingga tiga minggu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapat informasi pelaku M berada di kawasan pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil kabin ganda. Petugas membuntuti mobil pelaku.

“Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya. Dari pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi sabu-sabu di bak mobil dikemudikan pelaku,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku M mengaku sebagai kurir. M mengambil barang terlarang tersebut atas perintah seseorang berinisial W.

“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. W memerintahkan M menjemput sabu-sabu itu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar. Pelaku M mengaku mendapat upah Rp10 juta,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto.

Girl in a jacket