Tasik Malaya, Acehinspirasi. com l Agus Rahman (56) turut mendampingi saat anaknya, Asep Lutfi Suparman, dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Asep ditangkap untuk menjalani kurungan penjara selama tiga hari.
Asep pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih dipenjara 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Vonis persidangan, pria berusia 23 tahun itu dikurung selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya. Terhitung mulai Kamis (15/7/2021).
Asep akan menjalani hukuman mulai hari ini di lapas tersebut. Dengan demikian, Asep baru akan bebas pada Sabtu (17/7/2021). Menanggapi keputusan sang anak yang memilih dipenjara ketimbang membayar denda, sebagai ayah Agus mengaku bangga dan mendukung keputusan anaknya.
“Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga,” kata Agus dikutip dari Kompas.com pada Kamis (15/7/2021). Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya.”
Agus mengakui anaknya bersalah melanggar PPKM Darurat, karena kafe di lantai 3 rumahnya masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan. Dalam masalah ini saya sudah membujuk anaknya untuk membayar denda saja sesuai vonis hakim. Namun, sang anak menolaknya.
Menurut Agus, anaknya bilang daripada uang sebesar Rp5 juta dibayarkan ke negara, lebih baik dipakai untuk kebutuhan yang lain. “Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang,” ucap Agus.







