Kemudian, tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah pasal 13 tahun 2020 huruf (p) yang berisi terdaftar sebagai warga Gampong dan bertempat tinggal di Gampong paling singkat tiga tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku.
Selanjutnya tentang, tidak memiliki surat Mandah dari tempat tinggal sebelumnya dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bersangkutan tercatat/ dikeluarkan dari Dinas Catatan Sipil pada tanggal 20 April 2021.
Surat gugatan tersebut di tembuskan kepada Bupati, DPRK, Kejaksaan Negeri, kabupaten Aceh Tenggara, Kapolsek Bambel dan Pospol Lawe Sumur.(yusuf)







