Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Muhammad Jeni Gugat Domisili Agus Rianda

102
×

Muhammad Jeni Gugat Domisili Agus Rianda

Sebarkan artikel ini

Poto: Muhammad Jeni, S. Hl

Kutacane, Acehinspirasi.com | Muhammad Jeni. S. HI salah satu kandidat yang ikut Pilkades Desa Lawe Sumur Baru Kecamatan Lawe Sumur, menyampaikan pernyataan keberatan (Gugatan) terkait persyaratan domisili terhadap rivalnya Agus Rianda, saat mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa di Desa Lawe Sumur Baru, surat gugatan tersebut dibuat tanggal 30 Juli 2021.

Muhammad Jeni. S. HI, kepada Acehinspirasi.com | sabtu (31/7/21) mengatakan, dirinya sudah menyurati panitia Desa dan panitia Kecamatan serta panitia Kabupaten terkait permasalahan tersebut.

Dimana ada salah seorang yang mencalonkan diri menjadi calon Kepala Desa, yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan Qanun Aceh Nomer 04 tahun 2009 dan aturan yang berlaku.

“Namun kenapa panitia Desa dan panitia Kecamatan maupun panitia Kabupaten melewatkan calon Kepala Desa itu untuk pemberkasan” kata Muhammad Jeni.

Dalam surat gugatan tersebut, Muhammad Jeni, menyampaikan pernyataan keberatan kepada Agus Rianda selaku rivalnya dalam ajang pemilihan Kepala Desa di Desa Lawe Sumur Baru karena dinilai tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.

“Sesuai Qanun Aceh nomer 04 tahun 2009 dan kumpulan peraturan perundangan – undangan Pemerintah Kabupaten, kecamatan dan Pemerintah Desa, sebutnya

Adapun gugatan atau pernyataan keberatan yang terlampir dalam surat gugatan Muhammad Jeni yakni, mengenai, Isi Qanun Aceh nomer 04 tentang cara pemilihan dan pemberhentian geuchik di Aceh pasal 15 huruf (e) sebagai warga Gampong dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling singkat tiga tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku.

Girl in a jacket