Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

89
×

Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

Sebarkan artikel ini
IMG 20210802 WA0008

Oleh karena itu, harapnya, bagi masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mengalami hal serupa, baik di Banda Aceh maupun di tempat lain dalam Wilkum Polda Aceh agar segera melaporkannya supaya dilakukan penindakan hukum.

Kepada para tersangka disangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Huruf f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak dua milyar rupiah.(*)

Girl in a jacket