Jakarta, Acehinspirasi. com l Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro memecat Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Rosari Saleh. Di persidangan, Ari membeberkan alasan memecat Rosari yaitu peringkat UI merosot dari nomor 2 nasional menjadi nomor 12.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di situsnya, Senin (2/8/2021). Awalnya Rosari dan Ari berjalan mesra. Pada Pemilihan Rektor UI 2019, Rosari menjadi timses Ari. Setelah Ari terpilih dan naik menjadi Rektor, Ari kemudian menunjuk Rosari menjadi wakilnya.
Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba keharmonisan mereka retak. Puncaknya, Ari memecat Rosari pada 20 Oktober 2020. Hal itu seiring Ari mengeluarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Rosari tidak terima dan menggugat Ari ke PTUN Jakarta. Di persidangan, Rosari membeberkan segala prestasinya sehingga selayaknya tidak pantas untuk dicopot. Berikut di antaranya:
1.Bahwa alasan pemberhentian terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat tersebut merupakan alasan yang dicari-cari saja, untuk menutupi alasan pemberhentian yang sebenarnya.
2.Adanya Rencana Strategis Universitas Indonesia 2020-2024 yang dibuat oleh Penggugat, pada tanggal 22 April 2020 Universitas Indonesia dinobatkan sebagai Perguruan Tinggi terbaik ke-47 tingkat dunia versi lembaga pemeringkatan Perguruan Tinggi Internasional Times Higher Education (THE) World University Impact Rankings 2020, padahal sebelumnya Universitas Indonesia menduduki peringkat ke-80 dunia pada tahun 2019.