Namun, seiring berjalannya waktu, ada banyak peminat yang mendaftar CPNS dan mau membayar sejumlah uang. Selanjutnya tersangka JS datang ke rumah korban untuk mengambil uang tersebut sebanyak 22 kali dan juga diberikan 22 kuintansi hingga uang yang sudah diserahkan kepada tersangka Joko Sudarmawan total kurang lebih Rp5.181.000.000,00
“Setelah korban dan para korban yang lainnya dengan jumlah kurang lebih 52 orang menyerahkan sejumlah uang, namun tidak ada kejelasan perihal penerimaan CPNS tersebut, banyak korban curiga. Saat itu para korban dikumpulkan berkali-kali namun tersangka JS selalu beralasan pandemi Covid, ada yang belum melunasi di tingkat atas sehingga pemanggilan diundur, dan anggaran CPNS digunakan untuk Covid,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo pada Juli 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Pemalang.
“Tersangka JS ditangkap di Perum Sapphire Residence Beji, Pemalang dan diamankan bersama barang bukti kuitansi setoran sebanyak 22 lembar dengan nominal total Rp 5,181 miliar,” imbuh Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto.
Sementara itu, JS mengaku bahwa sejak 2018 uang tersebut digunakan untuk kepentingan politik dirinya saat proses menjadi bakal calon Bupati Magetan dan Caleg DPR RI.
JS juga mengaku bahwa aksinya tersebut dilakukan sejak 2008, sudah banyak yang diterima juga menjadi CPNS. Pasalnya, dirinya punya orang dalam di BKN Pusat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pasal 378 KUH pidana atau pasal 372 KUH pidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [Rmolsumsel]







