ACEHINSPIRASI.COM, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengungkap penipuan modus jasa memasukan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merugikan korbannya hingga lebih dari Rp 5 Miliar.
Pelakunya adalah Joko Sudarmawan (50), warga Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
Menurut pelaku, uang hasil kejahatannya digunakan untuk biaya politik, saat ia berniat mencalonkan diri sebagai calon bupati Magetan tahun 2018 dan calon DPR-RI tahun 2019.
“Awalnya pada tahun 2018, pelaku berkenalan dengan Sht, warga dan mengaku bisa membantu memasukkan CPNS di sejumlah kementrian. Lalu Sht menyampaikan informasi pada Gn anaknya. Untuk meyakinkan, pelaku mengaku punya orang dalam BKN yang dikenal lewat jalur politiknya,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (10/8).
Untuk meyakinkan korbannya, JS juga memperkenalkan diri sebagai Kepala Desa Klagen, Barat, Magetan, periode kedua. Saat itu, ia juga memperlihatkan kepada korban buku rekening BCA yang berjumlah Rp31 miliar, yang akan digunakan untuk mencalonkan Bupati Magetan Jawa Timur.
Lebih lanjut dikatakan Wahyu, setelah itu tersangka JS datang kerumah korban di Mojolaban dan memberikan penjelasan kepada seluruh calon kurang lebih 30 orang yang intinya semua pasti diterima jadi CPNS tapi khusus CPNS pusat. Seperti, BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag dan Kejaksaan, sedangkan untuk CPNS daerah tidak bisa.
“Tersangka juga meyakinkan para korban menyampaikan bagi yang berminat agar segera menyiapkan seluruh persyaratan administrasi untuk pemberkasan seperti fotokopi ijazah, kartu kuning; surat keferangan bebas narkoba; dan lainnya, juga uang muka sebesar Rp15 juta,” katanya.







