Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 5 Pelaku Pembunuhan Satwa Dilindungi

76
×

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 5 Pelaku Pembunuhan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur, Acehinspirasi.com, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah yang merupakan satwa dilindungi dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan, Senin (16/8/2021).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 11 Juli 2021 tentang penemuan seekor satwa yang dilindungi jenis Gajah Jantan yang diperkirakan berusia 12-15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si yang didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H, dalam siaran persnya, Senin (16/8).

Winardy menjelaskan, setelah mendapati informasi tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama dengan BKSDA Aceh melakukan olah TKP dan nekropsi yang selanjutnya dilakukan uji Labfor untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

Dengan melibatkan Tim dari Puslabfor Mabes Polri, Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan lima pelaku yang terdiri dari satu orang yang melakukan pembunuhan satwa dan empat orang lagi pelaku yang memperdagangkannya.

“Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan. Satu di antaranya dengan inisial JN alias DG (35) merupakan yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut,” ungkap Winardy.

Girl in a jacket