Penyekatan tersebut dilaksanakan dengan memeriksa setiap masyarakat yang melintas dari Sumatera Utara menuju Aceh agar tetap menerapkan Prokes serta menunjukkan surat keterangan vaksinasi Covid-19.[]
Melintasi Perbatasan Aceh – Sumut, Tidak Dapat Menunjukkan Surat Vaksinasi Petugas Tetap Mengarahkan Kenderaan Untuk Putar Balik







