Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Beredar Video Tiga Oknum Anggota DPRA Adu Jotos

72
×

Beredar Video Tiga Oknum Anggota DPRA Adu Jotos

Sebarkan artikel ini
IMG 20210821 111600

Selanjutnya, gubernur juga dinilai telah melanggar, pasal 177 dan 178 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan pasal 3 Ayat 1, 2, dan 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, serta pasal 2 Ayat 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Kemudian pasal 12A Ayat 1 dan 4 Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018.

Untuk itu, pendapat akhir fraksi Partai Aceh menilai Sekda Aceh Taqwallah turut bertanggungjawab terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBA 2020. Sehingga Sekda Aceh wajib diganti.[]

Girl in a jacket