Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Fraksi PKS DPR Aceh Tolak Kenaikan Tarif BPJS

78
×

Fraksi PKS DPR Aceh Tolak Kenaikan Tarif BPJS

Sebarkan artikel ini

Acehinspirasi.com- BandaAceh- Anggota DPR Aceh Fraksi PKS menolak rencana kenaikan BPJS yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, awal 2020.

“Pemerintah tak punya cara lain, kecuali hanya mampu menaikan tarif dan menambah beban rakyat saja,” ujar anggota DPRA/ fraksi PKS, Bardan Sahidi, via WA dikirim kepada Acehinspirasi.com, Rabu (30/10/2019)

“Kami Fraksi PKS DPR Aceh menolak rencana kenaikan tarif BPJS ini,” jelasnya.

Menurut politisi PKS Itu, hal yang membuat fraksi PKS tidak sepakat adalah:

  1. Perintah UU bahwa alokasi dana kesehatan Negara adalah 10% dari total APBN, APBD Provinsi dan APBD Kab/Kota.
  2. Audit BPK RI atas BPJS Kesehatan.
  3. Kualitas layanan pasien peserta BPJS, iuran meningkatkan tidak berbanding sama dengan pelayanan.
  4. Tanggungjawab Negara atas pemenuhan pelayanan dasar (kesehatan) bagi rakyat.
  5. Menambah beban rakyat dengan kenaikan iuran ini, sementara daya beli, gaji (upah) buruh/tenaga kerja masih tetap, belum ada kenaikan.

Dikatakannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Berlaku awal 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya Rp 16.500.

Selain itu iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta.

Sementara iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta.

Girl in a jacket