SABANG, ACEHINSPIRASI.COM, TNI AU Komandan Lanud Maimun Saleh Letkol Pnb Dariyanto menghadiri pelaksanaan Uqubat Cambuk (hukuman cambuk) terhadap 5 orang warga Sabang yang telah melakukan perbuatan yang melanggar Qanun Provinsi Aceh, Rabu ( 25/8/2021).
Uqubat Cambuk tersebut disaksikan lebih kurang oleh 50 orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 dihalaman Masjid Babussalam Kota Sabang.
Kedua orang tersebut terbukti bersalah dan melanggar QANUN ACEH Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat sehingga harus menjalani hukuman cambuk , sejumlah
5 Orang terpidana dua diantaranya terbukti bersalah dan melanggar QANUN ACEH Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat sehingga harus menjalani hukuman cambuk. Sedangkan 3 orang lainnya pelanggaran pidana yaitu maisyir (perjudian)
Adapun kelima orang tersebut masing masing berinisial J , Bin Ismail dengan hukuman cambuk 5 kali, M , Bin iIdris dengan hukuman cambuk 10 kali, M.R, Bin Bukhari dengan hukuman cambuk 10 kali, dan 2 orang terpidana perkara khalwat (perzinahan) berinisial T M, Binti Edi Karo-karo mendapatkan hukuman 100 kali cambukan, dan BA, Bin Saiful Azhari mendapatkan 100 Kali Cambukan.

Dalam sambutannya kajari Sabang Choirun Parapat, SH. MH didampingi Kasat Pol-PP- WH Kota Sabang menyampaikan harapannya agar masyarakat kota Sabang menjauhi perbuatan perbuatan pidana yang dilarang dalam QANUN, sehingga keadaan ketertiban umum di kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif, karena petugas Satpol, WH akan rutin melaksanakan razia.