Adapun langkah langkah yang dilakukan
Pendisiplinan terhadap masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Kabupaten Pidie, memberi himbauan kepada masyarakat dan pemilik warkop,
bersama penyidik PPNS Satpol PP Pidie melaksanakan penyegelan dan penutupan sementara terhadap Warkop yang masih buka di atas pukul 22.00 WIB, selama 3 X 24 Jam.[AsNw]
Tim Ops Yustisi Wilkum Pidie Gelar Apel dan Razia Gabungan, Tujuh Warung Disegel Langgar Prokes
redaksi3 min baca







