SIGLI, ACEHINSPIRASI.COM, Polres Pidie bersama Disperindagkop dan UKM Gelar Rakor tentang penerapan Prokes di Pasar dalam Kabupaten Pidie, Kamis (02/09/2021), kegiatan ini berlangsung di Joglo Bhara Daksa Mapolres Pidie. Dilanjutkan Penandatanganan Surat Pernyataan oleh pengelola Pasar.
Kegiatan tersebut dibuka dan di Pimpin langsung oleh Kapolres Pidie AKBP Padli,S.H., S.I.K.,M.H, juga turut dihadiri Kabag Ops Polres Pidie, Kasat Reskrim Polres Pidie, Kadis Perindagkop dan UKM Pidie, Kepala UPTD pasar wil 1 dan 2, KBO beserta Kanit Tipidter Sat Reskrim, Kabid Perdagangan dan Pengelola Pasar-pasar besar di Pidie.
Tujuan Rakor ini untuk memastikan dan terlaksananya prokes di lingkungan pasar, meliputi terlaksananya sosialisasi, tersedianya sarana cuci tangan, terlaksananya pengukuran suhu tubuh dan jaga jarak bagi pengunjung.
Juga penegakan disiplin bagi pengunjung dan pedagang, dengan membentuk Tim, Satgas ataupun Pokja pencegahan Covid -19. Dan secara rutin melaksanakan penyemprotan disinfektan.
Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres AKP Ferdian Chandra, S.Sos,. M.H, mengatakan, kegiatan tersebut atas dasar Pasal 14, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10, UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Kemudian Peraturan Gubernur Provinsi Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid -19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Aceh.
“Dimana sebelumnya telah dilakukan kegiatan penyelidikan dengan cara memanggil dan memeriksa Dinas dan penanggungjawab pasar sejalan dengan tugas pokok dan fungsi nya masing – masing,” jelas Kasat.