Kepala dinas perikanan Aceh Tenggara (Agara), Abdul Haris, S. Pi. [Ist]
Kutacane,Acehinpirasi.com,Terkait pembangunan kolam dilahan pribadi warga, Satker Dinas Perikanan Aceh Tenggara (Agara), membenarkan pembangunan disahkan pada lahan milik warga.
Kepala Dinas Perikanan Aceh Tenggara (Agara), Abdul Haris, S. Pi, mengatakan pembangunan kolam itu disahkan pada lahan pemilik warga, dikarenakan usulan atas dasar kelompok tani ikan.
“Usulan kelompok tani ikan itu disertakan dengan sertifikat kepemilikan tanah, akan dipergunakan untuk kepentingan budidaya ikan pada kelompok tani tersebut,” kata Abdul Haris, Jumat (3/9/2021).
Kata dia, Kelompok tani ikan yang mengusulkan bangunan kolam itu memiliki badan hukum berupa notaris dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan telah memilikii SK dari Dinas.
Untuk pembuatan SK kelompok, kata dia, bermacam persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kelompok tani, salah satunya, berpemilikan notaris.
Mengenai lahan pribadi yang dipakai, menurutnya, tergantung pada kelompok tani, hingga kapan wadah itu dibutuhkan oleh kelompok.
“Tak masalah dilahan pribadi warga, terlebih sumberdana pembangunan kolam itu bersumber dari dana pokir Dewan, tentu direalisasikan pada daerah pilihannya,” jelasnya
Sebelumnya, Proyek Pembangunan Kolam Ikan dari Dinas Perikanan Aceh Tenggara, di temui dikerjakan pada lahan milik pribadi warga.
Pantauan wartawan Acehinspirasi.com pada selasa (30/8/21) lalu, diketahui psekerjaan itu, sudah selesai di bangun dan sudah utuh dipakai warga.( Yusuf)