Sementara itu ketua Lsm LPK Agara Datuk Raja Mat Dewa, menanggapi hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Persiden Nomo 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di dalam pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat darisetia uang yang dibelanjakan.
Diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia tegasnya, (Yusuf)







