KUTACANE, ACEHINSPIRASI.COM, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Sat intelkam Polres Aceh Tenggara menangkap tujuh orang pelaku judi online jenis game higgs domino, di Desa Kutacane Kecamatan Babusalam, Kamis(16/9).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, mengatakan ketujuh pelaku diamankan itu inisial BD (47), warga Desa Pulonas, SM ,(41) asal Pulo Peding keduanya sebagai penjual atau agen.
” Penangkapan ketujuh orang itu di sebuah warung kopi pada dalam wilayah kota Kutacane setelah mendapatkan infomasi yang akurat dari masyarakat,” Kata AKBP Bramanti Agussoyono.
Sementara lima pelaku lainya DS (32), Warga Salang Alas, Kecamatan Badar, lalu SH (37), asal Pedesi Kecamatan Bambel, HY (42) warga Biak Muli, Kecamatan Bambel, SA (41) dan PA (23) warga Biak Muli, Kecamatan Bambel. Mereka merupakan pembeli Chip Domino atau pemain.
Dikatakan, selain Pelaku Maisir atau Perjudian penangkapan ketujuh pelaku juga mengamankan barang transkasi Penjualan Chip Judi Online tersebut, berupa satu unit handphone merk Oppo milik (penjual/agen) BD, yang berisi akun resmi chip highs domino sebanyak sembilan ( sembilan B ), dan uang tunai sejumlah Rp1 juta hasil dari penjualan chip highs domino.
Kemudian, satu unit handphone merk Realmi milik (penjual/agen) SM, yang berisi chip higgs domino sebanyak 20 (dua puluh B), dan uang sejumlah Rp725 hasil dari penjualan chip highs domino, dan lima unit handphone lainnya milik pembeli chip higgs domino dari agen.
“Ketujuh pelaku kini telah mendekam ditahanan Polres Aceh Tenggara dan akan dijerat dengan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” pungkas Kapolres. (TM)