Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Keluarga Tersangka Melalui Kuasa Hukum Kembalikan Kerugian Uang Negara

94
×

Keluarga Tersangka Melalui Kuasa Hukum Kembalikan Kerugian Uang Negara

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH melalui Kasi Pidsus M. Fahmi, SH, MH, membenarkan salah seorang pihak keluarga dari keempat tersangka dengan didampingi dua kuasa hukumnya, sekira pukul 10.00 wib pagi, mengembalikan dan menitipkan uang atas kerugian negara sesui hasil audit BPK RI sebesar Rp. 269.675.200.

Lanjutnya, uang tersebut telah kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti dan dititipkan ke kekening Kas Kajari Langsa. Namun demikian proses hukum tetap berlanjut meski uang telah dikembalikan, kasus ini masih dalam penyelidikan dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh sesuai aturan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Girl in a jacket