CALANG, ACEHINSPIRASI.COM, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya telah menyampaikan penyusunan rancangan qanun perubahan APBK tahun anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Kamis (30/9/2021).
Adapun faktor yang menyebabkan dilakukannya perubahan APBK 2021 karena adanya keadaan darurat pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, sehingga berdampak terhadap perubahan struktur ABPK Aceh Jaya tahun 2021.
” Pemerintah pusat menuntut pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengalokasikan anggaran untuk kegiatan percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19,” kata Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna di Gedung DPRK setempat.
Untuk itu, lanjutnya, pelaksanaan APBK tahun anggaran 2021 sebagian besar digunakan untuk kebutuhan penanganan Covid-19 dan ekonomi, agar dunia usaha tetap hidup bagi masyarakat untuk mengurangi resiko akibat pandemi covid-19.
Dalam pelaksanaan APBK Aceh Jaya tahun 2021, Pemkab Aceh Jaya mengalami tekanan dan tantangan yang luar biasa akibat pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk seluruh wilayah indonesia.
Tambahnya, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian dan kondisi sosial ekonomi masyarakat baik nasional maupun di daerah, sehingga perlu upaya penanganan secara bersama oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
” Hari ini kita telah menyelesaikan pembahasan dan penandatanganan persetujuan bersama DPRK, selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Aceh sebelum ditetapkan menjadi qanun APBK-P,” tuturnya dia.