Kutacane.Acehinspirasi.com | Penggunaan Langsung pendapatan sewa gedung kantin dan retibusi parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. sahudin Kutacane sebesar Rp. 48 juta pada tahun 2020 menjadi pertanyaan.
Pengelolaan retribursi parkir hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 445.01/001A/PKS/I/2020 dengan biaya sewa sebesar Rp.25 juta untuk satu tahun sedangakan pendapatan sewa bangunan kantin diatur dalam perjanjian kerja sama nomor 445.01/001B/PKS/I/2020 dengan biaya sewa senilai Rp. 23 Juta untuk satu tahun.
Sementara temuan BPK Aceh dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) nomor:20.B/LHP/XVIII.BAC/04/2021 hasil penelusuran terhadap rekening koran pendapatan BLUD dan BKU penerimaan, selama tahun 2020 tidak ada bukti penerimaan tercatat atas retribusi parkir dan sewa bangunan kantin.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
Dan Pasal 51 menyatakan bahwa Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a bersumber dari, Jasa layanan, Hibah, Hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, Lain lain pendapatan BLUD yang sah serta Pasal 54 Ayat (2) menyatakan bahwa Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Rekening Kas BLUD.