Kutacane. Acehinspirasi.com | Dalam waktu dekat, Pemkab Aceh Tenggara akan menyeleksi dan membentuk Upas atau Polisi Adat pada setiap dusun yang tersebar pada 385 Kute (Desa) di Kabupaten setempat.
Bupati Drs.H.Raidin Pinim.MAP melalui Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tenggara, Drh Thalib Akbar kepada Acehinspirsi.com Jumat (22/10/21) mengatakan, ada pun dasar rekrutmen dan pembentukan Upas atau polisi adat di Aceh Tenggara yakni Surat Edaran Bupati Nomor 224/08/2021 tanggal 11 Oktober 2021.
Berdasarkan surat edaran tersebut, setiap dusun yang ada di seluruh wilayah Aceh Tenggara, akan dibentuk 1 Upas atau Polisi Adat, sebelum pembentukan Upas terlebih dahulu akan dilakukan rekrutmen secara terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan.
Ada pun persyaratan untuk menjadi Upas dan Hakim Adat diantaranya, beradat, lulus seleksi pengetahuan adat / istiadat, hukum adat dan tekhnikperadilan adat dari tim seleksi MAA, tidak sedang aktif sebagai anggota TNI, Polri, PNS dan jabatan rangkap, umur minimal 45 tahun, pendidikan minimal S-1 ataus ederajat dan berdomisili di Aceh Tenggara minimal 5 tahun serta tidak pernah terlibat kasus narkoba dan tidak pernah dihukum penjara.
Pembentukan Upas atau Hakim Adat, selain untuk menegakkan adat istiadat di seluruh kute yang ada, ujar Thalib Akbar, juga karena maraknya peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba oleh berbagai kalangan anak bangsa di wilayah hukum Aceh Tenggara.
Sebab itu, perlu dibantuk upas atau polisi kute atau Hakim adat, untuk meminimalisir peredarand an penyalahgunaan narkoba yang saat ini menjadi musuh utama masyarakat Aceh Tenggara, bahkan kondisinya saat ini sangat memprihatinkan.