Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr H Taqwaddin Husein. (Poto: Dok).
Banda Aceh – Acehinspirasi.com, Menyorot Kewajiban PCR untuk boleh terbang Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr H Taqwaddin Husein, mengatakan bahwa itu telah menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke ibukota provinsi atau ke ibukota negara, Jakarta.
Menurutnya, wajib PCR 2×24 jam sebelum berangkat. Jika tidak, maka tak boleh naik pesawat. Untuk PCR bayarnya juga mahal. Ratusan ribu rupiah. Bahkan ada rute yang biaya PCR sama dengan harga tiket pesawat. Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada tempat PCR. “Pokoknya ribet lah.
“Saya mendengar keluhan dan gerutu beberapa orang pekerja konstruksi yang kebetulan satu pesawat dengan saya tadi pagi,” ujarnya, kepada Acehinspirasi.com, Jumat (22/10/2021)
Selain itu, katanya kebijakan tersebut juga kontra produktif dengan upaya menggerakkan iklim parawisata yang sedang “sakit” ditikam covid.
Dikatakannya, dalam rangka membangun herd immunity, mewajibkan vaksin bagi setiap orang adalah sudah benar. Tetapi menambah kebijakan PCR bagi penumpang pesawat terbang sudah tidak lagi betul.
“Ini lebay, saran saya kebijakan ini perlu ditinjau kembali dan dibatalkan. Jikapun perlu cukup tes antigen saja,” ungkap Taqwaddin.[]