“Kami rombongan MUI Sumatera Utara sengaja berkunjung secara resmi ke Dinas Syariat Islam Aceh dalam rangka menjalin silaturrahmi dengan Dinas Syariat Islam Aceh dan mempelajari pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Barangkali kami bisa mencontoh Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam di Sumatera Utara. Kami juga bersilaturrahmi dengan MPU Aceh, MPU Banda Aceh dan MIUMI Aceh.”
“Selama ini kami sering mendengar saja tentang pelaksanaan syariat di Aceh melalui berita di media. Hari ini kami datang ke Aceh untuk melihat langsung pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan berdiskusi langsung dengan pihak pemerintah Aceh yang menangani persoalan syariat Islam dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh dalam hal ini pihak Dinas Syariat Islam Aceh. Kami juga berdiskusi dengan pihak MPU Aceh dan MPU Banda Aceh sebagai sesama MUI”, ujar Akhyar.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan Agama Islam (PAI) DSI Aceh Dr. Fikri Sulaiman Lc., MA, mewakili Kadis DSI Aceh menjelaskan tugas Dinas Syari’at Islam Aceh.
“Komitmen pelaksanaan syariat Islam di Aceh sudah final dan tidak dapat ditawar lagi. DSI Aceh mempunyai tugas untuk memastikan bahwa formalisasi nilai-nilai Islam secara komprehensif ke dalam hukum positif terus berlanjut, sesuai kewenangan Aceh sebagai daerah istimewa. Ini bertujuan untuk menciptakan implementasi nilai Islam yang kaffah di bumi Aceh sebagaimana yang dicita-citakan warga Aceh dari sejak zaman dahulu”.
Kabid PAI DSI Aceh juga mengungkapkan rasa optimisnya bahwa hal serupa dapat juga dilakukan oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia.







