Kami ini adalah anggota MPU orang yang menentukan tetang hukum tentang pelaksanaan shalat jumat, akan tetapi pada hari itu kami sudah terpikir akan terjadi pro dan kontra. artinya kami dari MPU tidak bisa mengambil keputusan sepihak, jadi hasil dalam rapat tersebut tidak ada kesimpulan,
Tgk Dhiauddin, juga menjelaskan. pelaksanaan shalat jumat memang ada prosudur syarat sah shalat jumat. Namun dalam hal tersebut dengan kehadiran para tokoh masyarakat Gampong Kayee Lee sangat membantu pihak MPU dalam mengambil sebuah kesepakatan dan hasil pertemuan hari ini akan kami musyawarahkan kembali dalam waktu dekat ini. demikian tangapan anggota MPU Aceh Besar.[]