Banda Aceh- AcehInspirasi.com, Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas nama Pemerintah Aceh, melalui suratnya bersifat segera, nomor 440/18376 memerintahkan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Biro Setda Aceh Penggunaan Scan Barcode melalui Aplikasi Pedulilindungi bagi ASN dan Tenaga Kontrak, Kamis, (28/10/ 2021).
Hal tersebut disampaikan, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun Penggunaan Scan Barcode dilakukan pada pintu masuk saat jam kerja. Bagi yang belum menggunakan Scan Barcode melalui Aplikasi Pedulilindungi agar segera melakukan vaksinasi di tempat-tempat yang telah ditentukan. Khusus bagi ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19, agar membuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin.
Selanjutnya, dalam hal itu terhitung diberlakukan, Senin tanggal 1 Nopember 2021 dan seluruh Instansi Pemerintah Aceh termasuk UPTD di Kabupaten/Kota sudah menerapkan Scan Barcode melalui Aplikasi Pedulilindungi bagi ASN dan Tenaga Kontrak dan tidak dibenarkan melakukan perjalanan dinas apabila belum dilakukan vaksinasi serta hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada pihak Sekretaris Daerah Aceh.
Dalam suratnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah, meminta hal tersebut agar dapat untuk segera dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.