Dimana dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada ex Pekerja PT Doremi Ice Indonesia.
“Kami menghimbau kepada pihak perusahaan yaitu PT Doremi Ice Indonesia agar mentaati Putusan Pengadilan dengan melaksanakan ammar putusan tersebut dengan damai,” tuturnya.
Apalagi hal ini menyangkut hak hak normative Pekerja yang sudah di PHK, untuk itu, sudah selayaknya mereka ex para pekerja mendapatkan apa yang sudah menjadi hak mereka secara hukum.
Dimana PT Doremi Ice Indonesia yang terdiri dan beberapa pemilik saham back investor asing maupun investor dalam negeri yang salah satunya adalah Anggota Dewan DPRK Banda Aceh yang notabenenya seorang wakil rakyat.
“Sudah seharusnya PT Doremi Ice Indonesia mentaati hukum, apalagi hal itu merupakan salah satu perintah UU yang wajib ditaat,” tukasya.
Harapan kita pihak Perusahaan mau menyelesaikan hak hak pekerja sesegera mungkin
Selain itu, lanjutnya FSFMI juga sedang menempuh upaya eksekusi Atas Putusan Tingkat Kasasi PT Damar Siput di Aceh Timur di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Dalam hal ini yang mana
pihak perusahaan belum menunjukan sikap dan iktikad baik untuk menjalankan ammar putusan pembayaran hak hak normative pekerja senilai lebih kurang 4 M.
“Kami menghimbau agar pihak perusahaan PT Damar siput untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan Nomor 2/Pdt Sun/PHI-2020/PN BNA dan putusan Kasasi Nomor 1393 K/Pdt.Sus.PHI/2020, demi tercapainya kepastian hukum dalam Hubungan Industrial.[]







