Scroll untuk baca artikel
Aceh

Putusan MA Sudah Inkrah, PT DII Belum Juga Bayar Pesangon Ex Pekerja

124
×

Putusan MA Sudah Inkrah, PT DII Belum Juga Bayar Pesangon Ex Pekerja

Sebarkan artikel ini

Poto: lokaonline.com (Ilustrasi)

Banda Aceh- Aceh Inspirasi.com, Koordinator tim kuasa hukum, Farizah SH, dan Yumiagara SHI sebagai Kuasa Hukum FSPMI dan Habibi Inseun,SE, sebagai Ketua DPW FSPMI Aceh, serta Edi Jaswar, sekretaris DPW FSPMI Acoft, menyampaikan bahwa ada beberapa Perkara Pengadilan Hukum Industrial (PHI) yang sudah inkrah dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) RI hingga saat ini belum dilakukan penyelesaian oleh pihak lawan yakni PT Doremi Ice Indonesia, Sabtu (6/11/1021)

Seharusnya kata Farizah, PT Doremi Ice Indonesia, sudah harus melakukan pembayaran sejumlah kompensasi hak hak normative pekerja, salah satunya adalah perkara PHI Nomor 19/Pdt-Sul PHVPN BNA yang sudah dikuatkan dengan Keputusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 371/K Pdt SUS/2021 yang pada ammar putusannya menghukum pihak Peusahaan (PT Doremi Ice Indonesia) untuk membayar sejumlah uang Pesangon senilai Rp. 421.000.000

Atas semua itu, sebut Farizah, tim telah melakukan berbagai macam upaya dalam rangka menjalankan perintah UU dalam hal ini Putusan Kasasi Nomor 371/K-Pdt-SUS.

“Sejauh ini kami telah melakukan mediasi dengan pihak lawan yaitu PT Doremi Ice Indonesia dalam hal rencana pembayaran hak hak normative pekerja senilai Rp 421.000 000, namun mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan pembayaran, hingga sampai hari ini Jumat, 05 November 2021.

Menurut, tim kuasa hukum telah melakukan upaya Registrasi Eksekusi atas Putusan Kasasi Nomor 371/K/Pdt-SUS dan Putusan Nomor 19/Pdt-Sus PHI/2020/PN BNA ke bagian PTSP Pengadilan Negeri Banda Aceh

Girl in a jacket