Membangun komunikasi secara intens dengan berbagai pihak perlu dilakukan untuk memperkuat ikatan emosional antar sesama alumni . Tentunya ini membutuhkan senergifitas antar lembaga swasta dan pemerintah dalam mengakses informasi di berbagai stakeholder .
Konsep pemberdayaan tentunya dengan mempersiapkan para kader secara dini sehingga mampu bersaing sesuai standart requirement yang diperlukan kesiapan para lulusan tentunya akan mampu mengaplikasikan antara teori yang selama ini di tekuni oleh mereka dengan apa yang harus dilakukan dalam pengabdiannya pada masyarakat atau tempat bekerja.
HARAPAN KEDEPAN
Sekarang kita memasuki era globalisasi dengan technology 5G dengan lompatan kecepatan informasi sampai 100 kali lipat dari techlogy sebelumnya.
Ada ribuan para alumni yang sekarang telah menekuni berbagai macam profesi dan tersebar di barbagai institusi pemerintahan maupun swasta baik yang berada di luar negeri bahkan begitu banyak yang menjadi praktisi hukum merupakan aset bangsa yang dapat dijadikan sumber daya sebagai kekuatan untuk menunjang terhadap lahirnya gagasan dan inovasi baru yang visioner, tidak hanya ada dalam hal studi akademik tapi lebih jauh dalam hal memecahkan persoalan negeri ini khususnya di bidang pengembangan hukum ,politik technology, norma keagaman dan kehidupan sosial masyarakat yang memiliki peran tersendiri seiring dengan perkembangan zaman.
Lahirnya berbagai produk hukum baru sebagai dampak kebijakan deregulasi ekonomi dari pemerintah pusat seperti omibus law atau dikenal dengan UU ciptaker haruslah disambut oleh Ikakum sebagai sebuah tantangan tersendiri untuk dilakukan pengkajian dan pembahasan yang kemudian dijadikan rekomendasi bagi pemerintah Aceh untuk dijadikan bahan dan singkronisasi nya dengan UUPA dalam menjalankan roda pemerintahan.







