Adanya gagasan untuk melakukan beberapa perubahan dalam UUPA , dengan kekuatan akademisi, para ahli hukum ,guru besar dan para praktisi di Ikakum harusnya menjadi perhatian kita lebih awal sebelum masalah tersebut masuk ke Proknas DPRI untuk dilakukan pembahasan.
Adanya perbankan syariah sebagai wujut dari implementasi Qanun Aceh tentang LKS. Harusnya menjadi kajian penting bagi Ikakum dalam memberi gagasan tentang produk produck perbankan yang miliki nilai kompetensi di pasar dengan menekankan aspek syariah yang saling menguntungkan baik debitur, kreditur maupun para nasabah dan sekaligus meng advokasi sebuah produk perbankan syariah bilamana ditemukan ternyata syariah nya hanya di casing nya saja sementara isi didalam masih terbalut dengan riba.
Demikian juga hal hal terkait rencana pemberlakukan hukum jinayah di aceh dengan konsep syariah yang dapat diterima oleh semua pihak sebagaimana yang diterapkan di negara negara Islam lainnya.
Tentunya masih belum lepas dari ingatan kita bagaimana baru-baru ini para ulama aceh berkumpul di gedung Yusriah Aceh Besar dalam rangka menyikapi persoalan politik aceh yang berkembang sekarang sehingga disana telah melahirkan rekomendasi rekomendasi penting bagi pemerintah aceh kedepan.
Peran penting Ikakum dalam konstelasi politik Aceh dan Nasional patut menjadi perhatian kita karena dari suatu kekuatan politik lah sesungguhnya akan melahirkan produk- produk hukum yang berkualitas memiliki nilai uji akademik sesuai dengan desiplin ilmu yang dimiliki.







