Berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini adalah penyebaran nama baik, apa lagi menurutnya iya tidak pernah melakukan penyekapan dan Pemerkosaan terhadap AN dan PUT karena bisa dibuktikan dari rekaman CCTV yang ada di Apartemen Kalibata City Tower Viola,” sebut Polem lagi.
Polem juga menegaskan bahwa apa yang di beritakan AFnew adalah Hoak dan Fitnah berdasarkan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 tahun 2008, Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Polem.
5 bulan sebelum nya AFnew pernah memuat berita salah seorang oknum anggota polisi Bripda Masykur yang bertugas sebagai Ba Subditdalmas Ditsamapta Polda Aceh, dikabarkan telah berulangkali menyetubuhi AN (26), gadis desa asal Kabupaten Aceh Timur AN (26) wanita yang sama diberitakan oleh afnew 5 bulan yang lalu, berdasarkan Konfirmasi dari Rekan – rekan di YARA setelah ditunjukkan foto wanita tersebut, yang menyebarkan Fitnah dan Hoax terhadap Polem, ini sudah jelas Rekayasa politik yang sudah dipersiapkan karena disangkut pautkan dengan Polem mengenal Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang sedang menjalani upaya hukum dan proses Kasasi,” tegas Polem lagi.






