Oleh. Muadi Buloh
Dengan Disahkannya Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 atau Lebih di kenal dengan UUDesa maka Desa mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Alhasil, tak tanggung-tanggung Pemerintah Pusat melalui APBN menggelontorkan dana desa yang tidak sedikit.
Mulai Pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 20,76 triliun, pada tahun 2016 menjadi Rp 46,9 triliun, 2017 – 2018 meningkat menjadi Rp 60 Triliun, 2019 meningkat lagi menjadi Rp 70 Triliun. 2020 dan 2021 Mencapai Rp 72 Triliun.
Dana desa merupakan implementasi dari program pemerintahan Presiden Jokowi untuk membangun dari pinggiran sekaligus skenario awal mengganti program yang sudah ada yaitu program PNPM sehingga menutup beberapa peluang pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah.
Mengelola dana desa terlihat gampang-gampang sulit, atau paling tidak ngeri-ngeri sedap. Dengan angka yang fantastis, kepala desa dan perangkatnya tidak mengelola secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada maka harus berurusan dengan hukum. Namun jika dikelola secara baik maka desa tersebut dapat memberikan kemanfaatan bagi warga desa baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya yang lebih baik. Bisa dibilang ini seni kemungkinan!
Hal yang menjadi atensi publik dari Dana Desa ini adalah aspek keterbukaan (transparansi) oleh Pemerintah Desa. Jika diperhatikan, hampir setiap hari pemberitaan oleh media cetak baik di Aceh maupun tingkat Nasional tidak terlepas dari isu keterbukaan Dana Desa oleh pemerintah desa, bahkan karena dianggap tidak transparan memicu aksi pemalangan kantor desa oleh warga serta pelaporan ke pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.







