Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

KAMI: Demi Perbaikan Aceh, Pj Gubernur Aceh Harus Segera Lakukan Evaluasi dan Mutasi SKPA

129
×

KAMI: Demi Perbaikan Aceh, Pj Gubernur Aceh Harus Segera Lakukan Evaluasi dan Mutasi SKPA

Sebarkan artikel ini
IMG 20220912 083824

Ada Kepala Dinas Yang Sudah Menjabat Lebih 5 Tahun Tanpa Prestasi

Banda Aceh, Acehinspirasi.com – Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Aceh menilai Pj Gubernur Aceh masih belum berhasil membenahi birokrasi yang selama ini bobrok di Aceh, terbukti bahwa sampai saat ini memasuki bulan ketiga menjabat sebagai orang nomor satu di Aceh, upaya pembenahan berupa mutasi SKPA belum saja dilakukan, walaupun beberapa hari lalu Sekda Aceh telah berhasil diganti. Sehingga dikhawatirkan Pj Gubernur Aceh akan tetap mewarisi kebrobrokan birokrasi yang telah diwariskan oleh pendahulunya. Padahal secara regulasi proses mutasi sah-saja dilakukan oleh seorang penjabat kepala daerah sejauh merujuk kepada aturan, yakni dengan persetujuan tertulis mendagri dan persetujuan KASN.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara jelas pada pasal 33 Ayat 1 ditegaskan bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Mirisnya, ada kepala SKPA yang sudah menjabat lebih dari 5 tahun bahkan 7 tahun masih tetap nyaman dengan jabatannya padahal tanpa adanya prestasi nyata,” ungkap Kabid Humas Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Akmilul Fazlan kepada media ini, Senin, 12 September 2022.

Seharusnya, kata Fazlan, pejabat yang sudah 5 tahun dapat dilakukan mutasi diantaranya Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Aceh Kepala Kesbangpol Aceh.

Selanjutnya juga ada pejabat yang sudah menjabat lebih 4 tahun lamanya, misalkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Kepala Dinas ESDM, Kepala DSI Aceh dan Rumah Sakit Jiwa.

Girl in a jacket