Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Ir. Fajri. MT : Koordinator LPLA Belum Memahami Peraturan yang Berlaku

129
×

Ir. Fajri. MT : Koordinator LPLA Belum Memahami Peraturan yang Berlaku

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh – Acehinspirasi.com – Sesuai surat koordinator LPLA meminta KPA untuk membatalkan kontrak PT.Sarjis Agung Indra Jaya selaku pihak pemenang paket pembangunan jembatan Krueng Lhok Tunggok yang dianggap tidak berdasar oleh kepala dinas PUPR Aceh. Ir. Fajri.MT, melalui Acehinspirasi.com, Rabu(12/08).

“Memang benar PT.Saljis sudah di Blacklist di portal INAPROV LKPP yang penayangannya pada tanggal 8 Agustus 2020, berlaku dari tanggal 22 Mei 2020 s/d 22 Mei 2021 sedangkan kontrak ditandatangani pada tanggal 19 Mei 2020,” sebut Fajri.

Sesuai perka LKPP No. 17/2018 tentang sanksi Daftar Hitam Pasal 6 ayat 1 dan 2 menyebutkan : (1) Sanksi daftar hitam berlaku sejak Surat Keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut(non-retroaktif),(2)Penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain. “Jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi,” tambahnya.

Seperti dikutip disalah satu media online 11 Agustus 2020 yang menyebutkan PT.Sarjis Agung Indra Jaya ditetapkan sebagai pemenang tender pembangunan Jembatan Krueng Lhok Tenggok, namun Perusahaan itu diketahui masuk dalam daftar blacklist.

Untuk masalah ini pihaknya tidak perlu membatalkan kontrak, karena sudah sesuai dengan dengan Perka LKPP tersebut. “Sedangkan PT.SAlJ tersebut mulai tanggal 8 Agustus tidak boleh lagi mengikuti tender sampai 22 Mei 2021, namun kontrak sedang berjalan pada Dinas PUPR Aceh harus dituntaskan sampai berakhir kontrak,” jelas Fajri lagi.(Pri)

Girl in a jacket