Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Ombudsman ; Gubernur Yang Baik Patuh Hukum

95
×

Ombudsman ; Gubernur Yang Baik Patuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Sebaiknya Gubernur Melaksanakan Putusan MA

Banda Aceh, Acehinspirasi.com – Sebetulnya terkait masalah tidak dilantiknya Bapak H Badruzzaman oleh Plt Gubernur Aceh 2018 lalu sudah pernah kami periksa dan simpulkan. Dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI Aceh disimpulkan bahwa terhadap Laporan atau Pengaduan yang diajukan oleh Bapak H. Badruzzaman (Pelapor) terhadap Plt Gubernur Aceh (Terlapor) yang tidak melantiknya sebagai Ketua MAA setelah dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar adalah tindakan maladministrasi berupa perbuatan melampaui kewenangan.

Ini kejadian dua tahun lalu. Dalam melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut saat itu, kami juga berkomunikasi dengan DPRA, Wali Nanggroe, dan bahkan Pihak Kejaksaan Tinggi. Namun sayangnya, Kesimpulan dan Saran dari Ombudsman RI Aceh agar Plt Gubernur Aceh segera melantik Bapak H Badruzzaman sebagai Ketua MAA tidak dipatuhi oleh Plt Gubernur Aceh.

Karena pihak Plt Gubernur Aceh tidak mau melaksanakan saran Ombudsman RI Aceh, maka Pak Badruzzaman menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugagan ke PTUN, PTTUN hingga ke MA. Semua gugatan ini mutlak dimenangkan oleh Pak Badruzzaman. Bahkan Putusan tersebut sudah pada tingkat Kasasi.

Saat ini Putusan tersebut sudah bersifat kuat dan mengikat (inkract). Sehingga, sepatutnya mengacu pada prinsip Good Governance dan juga Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) maka saya sarankan sekali lagi agar Gubernur Aceh segera melantik Pak Badruzzaman serta membayar segala bentuk kerugian moril dan materil atas tidak dilantiknya beliau. Ini saya pikir wajar, karena Pak Bad sudah menghabiskan waktu 2 (dua) tahun lamanya memperjuangkan wibawa dan martabatnya, baik dengan membawa kasusnya ke Ombudsman maupun ke lembaga peradilan.

Girl in a jacket