Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

Tiga Tersangka Korupsi Program PSR di Aceh Jaya Resmi Ditahan

76
×

Tiga Tersangka Korupsi Program PSR di Aceh Jaya Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250813 183533

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar SH MH, didampingi Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis SH, serta tim penyidik dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (13/8/2925). Foto: Acehinspirasi

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) tahun anggaran 2019–2023.

Penahanan tiga tersangka tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh Muhammad Ali Akbar SH MH didampingi oleh Kasi Penkum, Ali Rasap Lubis SH, serta tim penyidik dalam konferensi pers di Aula Lantai II Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025). 

Ketiga tersangka yaitu S (Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya 2024–2029), TM (mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017–2020 dan Plt. Kadis 2023–2024), dan TR (Kadis Pertanian Aceh Jaya 2021–2023 mantan Sekda Aceh Jaya).

Penahanan dilakukan Rabu (13/8/2025) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan, didampingi penasihat hukum, dan dinyatakan sehat oleh dokter Klinik Adhyaksa Pratama. Mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari hingga 1 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Modus dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2019–2021, S mengusulkan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare. Proposal ini diverifikasi dan direkomendasikan oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya hingga dana PSR sebesar Rp38,42 miliar disalurkan ke rekening KPSM.

Girl in a jacket