Bank Aceh Cabang Kuala Simpang Pasca Bencana Banjir Bandang. Foto: Humas Bank Aceh Syariah.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l PT Bank Aceh Syariah menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemberian perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah bagi debitur yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana tertuang dalam siaran pers OJK tertanggal 10 Desember 2025.
Usai memprioritaskan perbaikan serta pengaktifan kembali jaringan kantor yang sempat terhenti akibat banjir, Bank Aceh kini mulai melakukan pendataan, verifikasi, serta merumuskan skema restrukturisasi bagi nasabah pembiayaan yang terdampak bencana.
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Ilham Novrizal, menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami kondisi sulit yang dihadapi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta nasabah pembiayaan yang kehilangan harta benda dan sumber penghidupan akibat bencana alam.
“Bank Aceh hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai mitra yang tumbuh bersama masyarakat. Pendataan dan verifikasi nasabah terdampak merupakan langkah cepat agar kebijakan relaksasi dari OJK dapat segera dirasakan manfaatnya oleh nasabah,” ujar Ilham.
Ia juga mengimbau seluruh nasabah, terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan produktif lainnya, agar tetap tenang dan tidak khawatir. Bank Aceh akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan solusi yang diberikan tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan OJK.







