Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. , secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru, Senin (05/01/2026), di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh. Foto: Humas Kejati Aceh.
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi,
S.H., M.H. , secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Rozano Yudistira, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru, Senin (05/01/2026), di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik
Indonesia Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal 24 Desember 2025. Rozano Yudistira, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, resmi menggantikan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr. Erry Pudyanto
Marwantono, S.H., M.H. , para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, para Kajari se-wilayah
Aceh, serta pejabat Eselon IV dan Eselon V di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam amanatnya, Kajati Aceh menegaskan bahwa institusi Kejaksaan saat ini
berada pada fase krusial transformasi hukum nasional dengan diberlakukannya KUHP Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Beliau menginstruksikan kepada para Kajari agar mempedomani Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-5433/E/EJP/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 sebagai panduan operasional selama masa transisi.







