Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan paling lambat pada Juni 2026. (Foto/Dok. Acehinspirasi).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 akan difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menyampaikan bahwa besaran anggaran penyesuaian TKD tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026.
Regulasi itu mengatur rincian alokasi serta penyaluran dana, termasuk dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.
Dalam implementasinya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, perubahan tersebut diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran juga merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur, dengan tetap memberitahukan kepada Pimpinan DPRA.
Terkait pergeseran anggaran, Sekda menyebut hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021.






