Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis pidana penjara kepada empat terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencairan pembiayaan perbankan syariah, Kamis (09/04/2026). Foto: Humas PT Banda Aceh.
Takengon, Acehinspirasi.com l Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis pidana penjara kepada empat terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang pencairan pembiayaan perbankan syariah, Kamis (09/04/2026).
Keempat terdakwa masing-masing diadili dalam perkara terpisah, yakni Andika Putra Bin Chairy (126/Pid.B/2025/PN Tkn), Deski Prata Bin Sobirun (127/Pid.B/2025/PN Tkn), Syukuria Bin M. Dahlan (128/Pid.B/2025/PN Tkn), dan Aedy Yansyah Bin Irwansyah Ms (129/Pid.B/2025/PN Tkn).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 7 tahun hingga 10 tahun kepada para terdakwa.
Selain itu, para terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian yang nilainya bervariasi sesuai peran masing-masing, mulai dari Rp200 juta hingga Rp7 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyampingkan pidana denda sebagaimana dituntut jaksa. Hakim menilai bahwa pidana denda tidak mencerminkan rasa keadilan, sehingga lebih tepat digantikan dengan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemerintah daerah.
Dana ganti rugi tersebut diperuntukkan bagi Pemerintah Aceh Tengah, mengingat PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo merupakan perusahaan daerah milik pemerintah setempat.
Majelis hakim dalam perkara ini awalnya dipimpin oleh Fatria Gunawan dengan anggota Damecson Andripari Sagala dan Eric Oktiviansyah Dewa.







