Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimobda berhasil membongkar sindikat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran, Rabu (08/04/), di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Foto: Humas Polda Aceh.
Pesawaran, Acehinspirasi.com l Kepolisian Daerah Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimobda berhasil membongkar sindikat penimbunan dan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tiga lokasi gudang yang digunakan untuk aktivitas ilegal serta mengamankan puluhan pekerja.
Di lokasi pertama, gudang milik seorang berinisial H diketahui telah beroperasi selama sekitar enam bulan. Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah atau minyak cong yang didatangkan dari Sekayu, Sumatera Selatan, menggunakan zat kimia bleaching untuk menghasilkan BBM yang menyerupai solar.
Sementara itu, di lokasi kedua yang diduga milik Y, gudang digunakan sebagai tempat penampungan solar murni hasil pembelian ilegal dari sejumlah SPBU melalui praktik yang dikenal sebagai “pengecoran”.
Adapun untuk lokasi ketiga, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan dan peran dalam jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan sebanyak 32 orang yang terdiri dari pekerja gudang, sopir, hingga kernet.







