Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi menggugat Pemerintah Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Foto: Istimewa.
Jakarta, Acehinspirasi.com l Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat resmi menggugat Pemerintah Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026). Gugatan ini diajukan karena pemerintah dinilai lalai menetapkan status Bencana Nasional terhadap banjir dan tanah longsor besar yang melanda Sumatera pada akhir 2025.
Gugatan diajukan bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.
Dalam pernyataannya, tim advokasi menilai pemerintah pusat tidak serius menangani dampak bencana yang telah menghancurkan lebih dari 600 ribu bangunan, termasuk rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, hingga rumah ibadah.
“Negara justru sibuk dengan proyek-proyek besar dan program mercusuar, sementara nasib korban bencana ekologis Sumatera nyaris hilang dari perhatian nasional,” tulis tim advokasi dalam keterangan resminya.
Mereka menyoroti besarnya anggaran sejumlah program pemerintah, mulai dari pengadaan motor listrik hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG), di tengah lambannya penanganan korban bencana.






