Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Tak Jawab Permohonan Informasi, PPID Bappeda Sabang Digugat ke Komisi Informasi Aceh

10
×

Tak Jawab Permohonan Informasi, PPID Bappeda Sabang Digugat ke Komisi Informasi Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 220957

Ketua SAPA, Fauzan Adami. Foto: Istimewa

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh setelah PPID Bappeda Kota Sabang tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukannya.

Langkah tersebut ditempuh karena SAPA menilai sikap diam badan publik itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas setiap permohonan informasi, baik menerima maupun menolak dengan alasan yang jelas.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan sengketa ini bukan semata-mata untuk memperoleh dokumen, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat mengetahui penggunaan anggaran negara.

“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” ujar Fauzan, Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, SAPA telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang. Karena tidak memperoleh jawaban, organisasi tersebut kemudian mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Sekretaris Daerah Kota Sabang.

Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, meliputi daftar program yang diusulkan, lokasi pelaksanaan kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan.

Girl in a jacket