Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (2/7/2026). Foto: Humas Kejati Aceh
Tapaktuan, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di halaman Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (2/7/2026). Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, sebanyak 13 terpidana dijadwalkan menjalani eksekusi. Namun, hanya delapan orang yang hadir dan menjalani hukuman, sedangkan lima terpidana lainnya berhalangan hadir karena sakit maupun tanpa keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor bersama Jaksa Penuntut Umum sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi uqubat cambuk ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, seluruh terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tapaktuan untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani hukuman. Setelah eksekusi selesai, pemeriksaan kesehatan kembali dilakukan guna memastikan kondisi para terpidana tetap dalam keadaan baik.







