Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendampingi seorang warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Marlina Bani, melaporkan dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (BPN) untuk keperluan pemecahan sertifikat. Laporan tersebut resmi diterima Polres Bireuen dengan Nomor LP/B/257/VIII/2026/SPKT/Polres Bireuen, Jumat (7/8/2026). Pendampingan hukum dilakukan oleh Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, SH. Foto: Ist.
Bireuen, Acehinspirasi.com l Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendampingi seorang warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Marlina Bani, melaporkan dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) yang sebelumnya diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (BPN) untuk keperluan pemecahan sertifikat.
Laporan tersebut resmi diterima Polres Bireuen dengan Nomor LP/B/257/VIII/2026/SPKT/Polres Bireuen, Jumat (7/8/2026).
Pendampingan hukum dilakukan oleh Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, SH. Menurutnya, langkah pelaporan ditempuh untuk memastikan adanya kepastian hukum atas hilangnya dokumen penting milik warga yang diduga terjadi saat masih dalam proses pelayanan di BPN Bireuen.
Ishak meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh kronologi hilangnya sertifikat tersebut, termasuk memastikan kapan dokumen dinyatakan hilang, di mana terakhir berada, siapa yang terakhir menguasai atau bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta penyebab sertifikat itu tidak ditemukan.
“Ini yang harus dijelaskan. Bagaimana sertifikat warga bisa hilang, kapan hilangnya dan siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut,” ujar Ishak.







