Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kejati Aceh Lelang 139 Barang Rampasan, Berpotensi Tambah PNBP Rp6,7 Miliar

1
×

Kejati Aceh Lelang 139 Barang Rampasan, Berpotensi Tambah PNBP Rp6,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260815 103301

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi dengan total 139 barang. Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (13/8/2026) di Kantor Kejati Aceh. Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi dengan total 139 barang. Kegiatan yang berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 tersebut berpotensi menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp6,7 miliar.

Lelang serentak itu digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Kegiatan diikuti oleh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Aceh dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh serta KPKNL Lhokseumawe.

Dari 139 barang yang dilelang, sebanyak 94 merupakan barang bergerak dan 45 barang tidak bergerak.

Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid pada Kamis (13/8/2026) di Kantor Kejati Aceh. Kegiatan dihadiri Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Aceh Nul Albar, S.H., M.H., serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh Rachmat Kurniawan bersama jajaran.

Aspema Kejati Aceh Nul Albar mengatakan, pelaksanaan lelang serentak merupakan bagian dari upaya Kejaksaan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan lelang Barang Rampasan Negara yang dilakukan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel.

“Lelang serentak ini tidak hanya menjadi upaya percepatan penyelesaian Barang Rampasan Negara, tetapi juga merupakan sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Nul Albar.

Girl in a jacket