Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH saat melakukan pembinaan, Rabu (23/9) di PN Banda Aceh. Foto: Humas PT Banda Aceh
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, meminta seluruh warga Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mematuhi ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, Nomor 7, dan Nomor 8 Tahun 2016 terkait kedisiplinan hakim dan aparatur peradilan.
Hal tersebut disampaikan Sutio saat melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja Pengadilan Negeri Banda Aceh, bersama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Panitera, dan Sekretaris.
Dalam kesempatan tersebut, Sutio juga mengingatkan para hakim agar tidak sembarangan menjatuhkan putusan bebas.
“Jangan mengobral putusan bebas. Tetapi jika memang harus bebas, silakan bebaskan sepanjang benar-benar tidak terbukti,” tegas Sutio saat melakukan pembinaan, Rabu (23/9/2026) di PN Banda Aceh.
Ia menekankan, setiap putusan harus dibuat berdasarkan hukum, keadilan, fakta yang terungkap di persidangan, serta hati nurani hakim.
Sutio juga meminta seluruh hakim, panitera, dan jajaran kesekretariatan PN Banda Aceh bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. Ia secara tegas mengingatkan agar tidak ada aparatur peradilan yang terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Jangan coba-coba KKN. Ingat keluarga, ingat masa depan dan jaga marwah institusi kita sebaik mungkin,” tegasnya.







